BPN Tapteng Lakukan Penataan Batas Secara Massal Pascabencana
Tapteng(harianSIB.com)Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah Manaek Tua berkomitmen melakukan penataan batas massal dan
Jakarta(harianSIB.com)
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus lebih dulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Ketentuan ini ditegaskan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).
Putusan itu mengabulkan uji materi gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
"Amar putusan, mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari Jawapos.com.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyebut, frasa tersebut tidak memperjelas norma pokok dalam Pasal 28 ayat (3) dan justru mengaburkan substansi kewajiban mundur atau pensiun bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian.
Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
"Frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Menurut MK, ketentuan tersebut juga tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, permohonan para Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri," tegasnya.
Meski demikian, putusan ini turut disertai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim lainnya, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum. Mereka menilai keberadaan frasa tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun, yang bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Para pemohon menilai praktik tersebut menciptakan dwifungsi Polri yang serupa dengan praktik masa lalu, karena polisi aktif berperan ganda dalam bidang keamanan sekaligus pemerintahan dan birokrasi.
Dengan putusan MK ini, ke depan anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu, demi menjaga prinsip netralitas dan kepastian hukum dalam sistem pemerintahan Indonesia.(*)
Tapteng(harianSIB.com)Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah Manaek Tua berkomitmen melakukan penataan batas massal dan
Medan(harianSIB.com)Di tengah percepatan transformasi digital dan meningkatnya kompleksitas industri perbankan, PT Bank Sumut (Perseroda) me
Medan(harianSIB.com)Lampu kristal Regale Convention Centre Medan malam akhir tahun 2025 itu menjadi saksi perjalanan dua dekade Kliniix Slim
Medan(harianSIB.com)Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke79 Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Med
Medan(harianSIB.com)Pertandingan Garudayaksa melawan PSMS Medan menjadi laga penting pada lanjutan Liga 2 Grup 1 yang akan digelar di Stadio
Medan(harianSIB.com)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Mabes Polri yang tertuang dalam Surat Tele
Pematangsiantar(harianSIB.com)Polisi menangkap seorang pria atas nama Roisen (45), di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecam
Tapteng(harianSIB.com)Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rek
Medan(harianSIB.com)Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap stabilitas pangan menjelang Rama
Pematangsiantar(harianSIB.com)Polisi menangkap seorang pria atas nama Roisen (45), di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecam
Pematangsiantar(harianSIB.com)Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, berhasil diungka
Tapteng(harianSIB.com)Awal tahun 2026, kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Panakkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, Jum