Plt Bupati Langkat Hadiri Rapat Paripurna LPJ dan Perubahan Perda TA 2026
Langkat(harianSIB.com)Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Waki
Jakarta(harianSIB.com)
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus lebih dulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Ketentuan ini ditegaskan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).
Putusan itu mengabulkan uji materi gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
"Amar putusan, mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari Jawapos.com.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyebut, frasa tersebut tidak memperjelas norma pokok dalam Pasal 28 ayat (3) dan justru mengaburkan substansi kewajiban mundur atau pensiun bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian.
Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
"Frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Menurut MK, ketentuan tersebut juga tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, permohonan para Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri," tegasnya.
Meski demikian, putusan ini turut disertai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim lainnya, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum. Mereka menilai keberadaan frasa tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun, yang bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Para pemohon menilai praktik tersebut menciptakan dwifungsi Polri yang serupa dengan praktik masa lalu, karena polisi aktif berperan ganda dalam bidang keamanan sekaligus pemerintahan dan birokrasi.
Dengan putusan MK ini, ke depan anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu, demi menjaga prinsip netralitas dan kepastian hukum dalam sistem pemerintahan Indonesia.(*)
Langkat(harianSIB.com)Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Waki
Belawan(harianSIB.com)Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta mempererat hubungan antara P
Tanjungbalai(harianSIB.com)Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar
Medan(harianSIB.com)Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan H Iswanda Ramli, SE mengatakan, dengan beroperasinya Sekolah Rakyat (SR), tidak
Siborongborong(harianSIB.com)Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, meminta seluruh kepala sekolah di Kabupaten T
Tapteng(harianSIB.com)Dewan Pertahan. an Nasional (BPN) menyerahkan bantuan renovasi kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 152983 Hutanabolon I
Rantauprapat(harianSIB.com)Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Senin (6/7/2026).
Medan(harianSIB.com)Fenomena toko ritel dengan konsep harga seragam Rp35 ribu semakin marak di Kota Medan dan sejumlah wilayah sekitarnya. K
Medan(harianSIB.com)Belasan orang menamakan kelompoknya dari Perma Labusel, aksi unjuk rasa atau demo di depan Kejati Sumut, Senin (6/7/2026
Lubukpakam(harianSIB.com)Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap seorang terduga pengedar sabu, berinisial AS (46) warga Dusun I, Desa
Simalungun(harianSIB.com)Juli Hotdiaman Sinaga (40), warga Naga Tongah, Kelurahan Pamatangraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ditemu
Aekkanopan(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) secara resmi menyambut kedatangan 373 mahasiswa Universitas Negeri