Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 15 November 2025

MK Tegaskan 8 Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Redaksi - Jumat, 14 November 2025 15:07 WIB
395 view
MK Tegaskan 8 Jenderal Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun
Freepik
Ilustrasi topi polisi.

Dengan putusan MK ini, ke depan anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu, demi menjaga prinsip netralitas dan kepastian hukum dalam sistem pemerintahan Indonesia.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Hingga September 2018, KPR untuk ASN dari Bank Mandiri Rp 700 M
Jaringan Sabu dengan Bungkus Model Baru Ditangkap Mabes Polri
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
Eks Kadiv Humas Polri Jadi Inspektur Jenderal Kemenperin
Masih Berduka, HUT ke-73 Brimob Polri Digelar Sederhana
komentar
beritaTerbaru