Dua Pria Bawa Sabu Sekarung Ditangkap di Jalinsum Aekkanopan
Aekkanopan(harianSIB.com)Sedikitnya dua pria ditangkap personel Polres Labuhanbatu karena diduga membawa sabu yang dikemas dalam satu goni d
Jakarta(harianSIB.com)
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus lebih dulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Ketentuan ini ditegaskan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).
Putusan itu mengabulkan uji materi gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
"Amar putusan, mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari Jawapos.com.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyebut, frasa tersebut tidak memperjelas norma pokok dalam Pasal 28 ayat (3) dan justru mengaburkan substansi kewajiban mundur atau pensiun bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar kepolisian.
Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
"Frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Menurut MK, ketentuan tersebut juga tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, permohonan para Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri," tegasnya.
Meski demikian, putusan ini turut disertai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim lainnya, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum. Mereka menilai keberadaan frasa tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun, yang bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Para pemohon menilai praktik tersebut menciptakan dwifungsi Polri yang serupa dengan praktik masa lalu, karena polisi aktif berperan ganda dalam bidang keamanan sekaligus pemerintahan dan birokrasi.
Dengan putusan MK ini, ke depan anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu, demi menjaga prinsip netralitas dan kepastian hukum dalam sistem pemerintahan Indonesia.(*)
Aekkanopan(harianSIB.com)Sedikitnya dua pria ditangkap personel Polres Labuhanbatu karena diduga membawa sabu yang dikemas dalam satu goni d
Taput(harianSIB.com)Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt Dr Victor Tinambunan MST, meminta seluruh jemaat HKBP untuk tidak ter
Batubara(harianSIB.com)Satu unit truk Fuso BK 6583 bermuatan cangkang sawit terguling ke dalam parit pembatas kebun di Jalinsum Desa Perkebu
Medan(harianSIB.com)Sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) raib dibawa kabur seorang pria dengan modus mengantar istri bero
Tanjungbalai(harianSIB.com)Untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 H, Polres Tanjungbalai mengikuti ra
Medan(harianSIB.com)Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAMSU) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mela
Kualanamu(harianSIB.com)Pasca penutupan ruang udara, Bandara Internasional Kualanamu membatalkan sejumlah rute penerbangan ke kawasan Timur
Sergai(harianSIB.com)Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit mobil Innova dengan kereta api penumpang KA Sribilah Utama U54 terjadi di p
Medan(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kekecewaan terhadap layanan kesehatan kembali mencuat setelah seorang pasien mengeluhkan ketiadaan obat di Rum
Medan(harianSIB.com)Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat jumlah penumpang domestik yang datang melalui Bandara Internasional
Medan(harianSIB.com)Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertamb