Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Istana Tegaskan Kepatuhan pada Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil

Redaksi - Jumat, 14 November 2025 15:19 WIB
879 view
Istana Tegaskan Kepatuhan pada Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil
BeritaNasional/Oke Atmaja
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana Kepresidenan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia meminta para polisi aktif yang saat ini menempati posisi sipil untuk mengundurkan diri sesuai putusan MK yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) siang.

"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis sore, dikutip dari Kompas.com.

Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.

"Ya, man keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat, ya nanti kita pelajarin," ujar Prasetyo.

Baca Juga:
"Tapi sebagaimana... Namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuh dia.

* Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aksi Begal Kembali Terjadi, Komisi A DPRD Medan Minta Polisi Aktifkan Patroli
Aturan Baru: TNI/Polri Tak Bisa Isi Jabatan Sipil
Uji Materi UU u201cImpor Sapiu201d Cemari Mahkamah Konstitusi
Kejagung Tunggu Putusan MK Terkait Kasus Novanto
Novanto Gugat Pasal Pemufakatan Jahat ke Mahkamah Konstitusi
Ini Putusan MK Soal Tenaga Honorer Jadi PNS
komentar
beritaTerbaru