Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Istana Tegaskan Kepatuhan pada Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil

Redaksi - Jumat, 14 November 2025 15:19 WIB
877 view
Istana Tegaskan Kepatuhan pada Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil
BeritaNasional/Oke Atmaja
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Diberitakan sebelumnya, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aksi Begal Kembali Terjadi, Komisi A DPRD Medan Minta Polisi Aktifkan Patroli
Aturan Baru: TNI/Polri Tak Bisa Isi Jabatan Sipil
Uji Materi UU u201cImpor Sapiu201d Cemari Mahkamah Konstitusi
Kejagung Tunggu Putusan MK Terkait Kasus Novanto
Novanto Gugat Pasal Pemufakatan Jahat ke Mahkamah Konstitusi
Ini Putusan MK Soal Tenaga Honorer Jadi PNS
komentar
beritaTerbaru