Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Istana Tegaskan Kepatuhan pada Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil

Redaksi - Jumat, 14 November 2025 15:19 WIB
878 view
Istana Tegaskan Kepatuhan pada Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil
BeritaNasional/Oke Atmaja
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana Kepresidenan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia meminta para polisi aktif yang saat ini menempati posisi sipil untuk mengundurkan diri sesuai putusan MK yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) siang.

"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis sore, dikutip dari Kompas.com.

Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.

"Ya, man keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat, ya nanti kita pelajarin," ujar Prasetyo.

Baca Juga:
"Tapi sebagaimana... Namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuh dia.

* Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Diberitakan sebelumnya, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," kata Ridwan.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aksi Begal Kembali Terjadi, Komisi A DPRD Medan Minta Polisi Aktifkan Patroli
Aturan Baru: TNI/Polri Tak Bisa Isi Jabatan Sipil
Uji Materi UU u201cImpor Sapiu201d Cemari Mahkamah Konstitusi
Kejagung Tunggu Putusan MK Terkait Kasus Novanto
Novanto Gugat Pasal Pemufakatan Jahat ke Mahkamah Konstitusi
Ini Putusan MK Soal Tenaga Honorer Jadi PNS
komentar
beritaTerbaru