Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tak Atur soal Penyadapan m

Redaksi - Selasa, 18 November 2025 23:13 WIB
327 view
Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tak Atur soal Penyadapan  m
Dok Istimewa
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman:

Jakarta (harianSIB.com)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan informasi yang menyebut KUHAP baru memberi kewenangan luas kepada polisi untuk menyadap dan melakukan tindakan paksa tanpa izin pengadilan adalah hoaks.

Ia menyebut aturan baru justru memperketat mekanisme aparat dalam menjalankan proses hukum.

"Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025) seperti dikutip dari detikcom.

Ia menjelaskan Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru tidak mengatur penyadapan dan teknisnya akan diatur khusus dalam UU Penyadapan yang masih akan dibahas. Menurut dia, mayoritas fraksi di DPR sepakat penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan tetap melalui izin pengadilan.

Baca Juga:

Habiburokhman menambahkan seluruh bentuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak digital, wajib mendapat izin hakim sebagaimana diatur Pasal 140 ayat (2). Ia menegaskan ketentuan ini berlawanan dengan kabar yang menyebut aparat bisa membekukan aset dan data secara sepihak.

Untuk penyitaan, Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum tindakan itu dilakukan. Ia menyebut aturan ini memperjelas batas kewenangan aparat dan memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara.

Ia juga membantah isu bahwa penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa syarat. Pasal 94 dan Pasal 99 mengatur penangkapan harus didukung minimal dua alat bukti, sedangkan penahanan hanya dapat dilakukan dalam kondisi seperti tersangka mangkir dua kali, mencoba melarikan diri, mempengaruhi saksi, atau menghambat pemeriksaan.

Pada tindakan penggeledahan, Pasal 112 KUHAP baru menegaskan tindakan tersebut tetap wajib izin Ketua Pengadilan Negeri.

"Semua proses ini dipertegas dan diperketat, bukan dilonggarkan," ujar Habiburokhman.

Ia meminta publik tidak terpengaruh kabar yang tidak sesuai naskah resmi RUU KUHAP. Habiburokhman menyebut dokumen resmi dapat diakses melalui situs DPR RI dan rekaman pembahasannya tersedia di kanal YouTube TV Parlemen.

Baca Juga:

"Jangan percaya dengan hoax, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil," katanya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPR: RUU KUHAP Beri Hak Advokat Ajukan Keberatan dalam Pemeriksaan
Mengejutkan! Israel Sadap Jutaan Panggilan Tiap Jam, Microsoft Terlibat?
Bupati Tapteng Hadiri Peringatan Reformasi 1998 di Jakarta
DPR Hapus Larangan Restorative Justice untuk Penghinaan Presiden dalam RUU KUHAP
Komisi III Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Kadiv Propam, Kapolda, dan Kapolres Dipanggil
Whatsapp Disadap ? Ini Cara Deteksi dan Menghentikannya
komentar
beritaTerbaru