Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Hinca Pandjaitan: KUHAP Baru Berpihak pada Rakyat dan Perkuat Hak Warga Negara

Oki Lenore - Rabu, 19 November 2025 16:46 WIB
386 view
Hinca Pandjaitan: KUHAP Baru Berpihak pada Rakyat dan Perkuat Hak Warga Negara
(Foto Dok/HP)
Anggota Komisi III DPR-RI Dr Hinca IP Pandjaitan XIII SH MH ACCS.

Medan(harianSIB.com)

Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca IP Pandjaitan XIII SH MH ACCS, mengapresiasi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilakukan pada Selasa (18/11/2025). Menurutnya, proses pembahasan yang berlangsung sejak 6 November 2024 itu cukup panjang dan melelahkan, namun hasilnya dinilai sangat berpihak kepada masyarakat.

"Tidak ada lagi celah merugikan masyarakat marjinal atau kelompok rentan. 99,9 persen substansi perubahan KUHAP merupakan masukan langsung dari masyarakat," ujar Hinca saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengajak masyarakat memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam KUHAP baru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Hinca menjelaskan terdapat 14 substansi penting dalam revisi KUHAP, di antaranya penyempurnaan tata hukum acara pidana, peningkatan kewenangan penyelidik-penyidik, penguatan hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan peran advokat.

Baca Juga:
Ia mencontohkan Pasal 236 yang menegaskan hak penyandang disabilitas menjadi saksi, meskipun tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa karena keterbatasan fisik. "Penyandang disabilitas harus bebas dari hambatan dalam menyampaikan kesaksian. Artinya, semua warga negara mendapat pengakuan hak yang sama," tegasnya.

Di sisi lain, Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) secara tegas melindungi warga dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum. "Ini memperkuat posisi warga negara," ujar Hinca.

Ia menyoroti perubahan mendasar terkait syarat penahanan. Jika sebelumnya penahanan dapat dilakukan berdasarkan kekhawatiran penyidik, maka KUHAP baru mensyaratkan tindakan konkret seperti mengabaikan dua kali panggilan penyidik, menghambat pemeriksaan, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, atau upaya melarikan diri.

"KUHAP baru lebih melindungi hak asasi warga dengan aturan yang lebih objektif," katanya.

Hinca juga menekankan penguatan peran advokat dalam Pasal 142 huruf g yang menjamin akses terhadap jasa dan bantuan hukum. Advokat kini memiliki ruang lebih aktif mengawasi proses pemeriksaan.

Pembaruan lain adalah penguatan praperadilan serta mekanisme keadilan restoratif. KUHAP baru menempatkan restorative justice sebagai pilihan resmi penyelesaian perkara. "Penyidik kini berwenang menyelesaikan perkara melalui mekanisme restoratif sesuai semangat kearifan lokal," jelasnya.

Pemerintah sebelumnya memastikan pemberlakuan KUHAP baru akan bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dua kitab hukum, materiil dan formil, telah siap diterapkan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Yopiza Mundur dari Bacaleg Partai Demokrat
Setujui Kenaikan Anggaran Kejaksaan, Komisi III DPR RI Kunker ke Kejati DKI Jakarta
DPC Partai Demokrat Karo Perpanjang Pendaftaran Bacaleg
SBY dan AHY Hadir di Sumut Menangkan Pasangan Diusung Partai Demokrat
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kapolri Awasi Narkoba Masuk Melalui Selat Malaka
DPC Partai Demokrat Medan Deklarasikan Kogasma
komentar
beritaTerbaru