Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Mahasiswa Bawa UU MD3 ke MK, Tuntut Kewenangan Rakyat Mengontrol dan Mencopot DPR

Redaksi - Kamis, 20 November 2025 09:53 WIB
628 view
Mahasiswa Bawa UU MD3 ke MK, Tuntut Kewenangan Rakyat Mengontrol dan Mencopot DPR
ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 16/10/2025.

Jakarta(harianSIB.com)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) digugat oleh mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR RI.

Mahasiswa itu bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

"Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah," kata Ikhsan, mengutip Antara, Selasa (18/11).

Pasal yang mereka uji mengatur tentang syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Salah satu syaratnya, yaitu "diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca Juga:
Menurut para pemohon, pasal tersebut menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.

Namun, mereka memandang, partai politik dalam praktiknya selama ini seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

Sebaliknya, dalil mereka, ketika terdapat anggota DPR yang diminta oleh rakyat untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen justru dipertahankan oleh partai politik.

Ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Sebab, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.

Mereka juga menyatakan tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu selesai.

Atas dasar itu, para pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensi akibat berlakunya ketentuan pasal diuji.

Mereka menilai, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Maka dari itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsrikan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama telah digelar pada Selasa (4/11) dan pemeriksaan pendahuluan kedua dengan agenda perbaikan permohonan pada Senin (17/11).(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak Rilis Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMA Hari Ini
Mantan PM Bangladesh Hasina Divonis Mati atas Dakwaan Kejahatan Kemanusiaan
Disayangkan Aspirasi Elemen Mahasiswa Belum Membuahkan Hasil
Nasib Mahasiswa & Dosen Darma Agung Ditentukan 2 Bulan Lagi, LLDikti 1: "Kasusnya Kategori Agak Berat"
Nuh Tuangkan Cerita Nyata Cintanya Bersama Sang Istri dalam lagu “Simpan Dulu Rindu”
Mahasiswa Papua Unjuk Rasa ke DPRD SU Desak Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Tanah Papua
komentar
beritaTerbaru