Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Menhut Ungkap 12 Perusahaan di Sumut Diduga Langgar Aturan hingga Picu Banjir

Redaksi - Kamis, 04 Desember 2025 21:00 WIB
550 view
Menhut Ungkap 12 Perusahaan di Sumut Diduga Langgar Aturan hingga Picu Banjir
Foto Dok/Menhut
Menhut Raja Juli Antoni

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan terdapat 12 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) yang terindikasi melakukan pelanggaran dan diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat. Temuan awal ini sedang didalami oleh Gakkum Kehutanan.

"Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Sementara telah ditemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara," kata Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Raja Juli belum merinci nama-nama perusahaan yang dimaksud. Ia menyebut hasil investigasi akan segera disampaikan kepada Komisi IV DPR RI dan kepada publik.

Baca Juga:
"Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Gakkum kami sedang ada di lapangan dan insyaallah nanti akan segera kami laporkan," ujarnya.

18 Izin Usaha Hutan Sudah Dicabut

Menhut juga memaparkan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan kembali dicabut sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak," katanya.

Raja Juli menegaskan bahwa daftar perusahaan yang izinnya dicabut belum dapat dipublikasikan karena harus mendapat persetujuan Presiden.

"Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan saat ini karena harus mendapat persetujuan dari Bapak Presiden terlebih dahulu," ujarnya.

Moratorium Izin Baru Pemanfaatan Hutan

Sebagai langkah korektif jangka panjang, Kemenhut juga akan melakukan rasionalisasi PBPH serta memberlakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam.

Kebijakan ini, menurut Raja Juli, menjadi rekomendasi penting dalam upaya memperbaiki tata kelola hutan dan menekan risiko bencana ekologis di masa mendatang. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri Selidiki Asal Gelondongan Kayu di Lokasi Banjir Bandang Sumatra
Kemenhut Selidiki Asal Usul Gelondongan yang Terbawa Banjir di Sumut
Mangapul Purba: Menhut dan Menteri ATR/BPN Jangan Biarkan PT TPL Terus "Berseteru" Dengan Masyarakat
Menhut Canangkan Penanaman Mangrove M4CR Seluas 15.387 Hektare di Empat Provinsi
Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Tersangka Pembalak Liar, Ini Klarifikasinya
Kendalikan Karhutla Sumut, Gubernur Sumut Sudah Lakukan Berbagai Hal
komentar
beritaTerbaru