Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

MA Tolak Kasasi Eks Dirut Indofarma, Hukuman 13 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Redaksi - Senin, 08 Desember 2025 18:34 WIB
448 view
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Indofarma, Hukuman 13 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Foto harianSIB.com/Dok
Mahkamah Agung

Hukuman Para Terdakwa

Sebelumnya, di tingkat banding, hukuman terhadap Arief Pramuhanto diperberat menjadi 13 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 5 bulan penjara, serta uang pengganti Rp222,7 miliar subsidair 7 tahun penjara.

Adapun tiga terdakwa lain, Gigik, Cecep, dan Bayu, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Di tingkat banding, Cecep sempat dibebani uang pengganti Rp37,7 miliar subsidair 6 tahun penjara, namun kewajiban tersebut dianulir oleh MA di tingkat kasasi. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sulit Bayar Utang, Indofarma (INAF) Resmi PKPU
SMK Farmasi Arjuna Laguboti Jalin Kerjasama dengan Indofarma Terkait Pengembangan Obat Herbal
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Tim Bawas Mahkamah Agung Periksa Ketua PN Simalungun
Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam
 Mahkamah Agung India Larang Cerai Talak Tiga
komentar
beritaTerbaru