Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

MA Pecat Tidak Hormat Eks Ketua PN Surabaya dan Tiga Hakim Penerima Suap

Redaksi - Rabu, 10 Desember 2025 20:40 WIB
724 view
MA Pecat Tidak Hormat Eks Ketua PN Surabaya dan Tiga Hakim Penerima Suap
harianSIB.com/ist
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan secara tidak hormat eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, bersama tiga hakim pembebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Keempatnya terbukti menerima suap terkait putusan bebas dalam kasus pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.

"Iya, itu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakimnya," kata Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Yanto menjelaskan, usulan pemberhentian baru diajukan ke pimpinan MA setelah putusan pidana para hakim tersebut berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
"Begitu putusan berkekuatan hukum tetap, maka diusulkan pemberhentiannya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan dapat diberhentikan secara tidak hormat. Namun sanksi berbeda diterapkan untuk kasus yang terjadi karena ketidaksengajaan, seperti kecelakaan lalu lintas.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Simalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun pada prinsipnya siap menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.Bupat