Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

MA Pecat Tidak Hormat Eks Ketua PN Surabaya dan Tiga Hakim Penerima Suap

Redaksi - Rabu, 10 Desember 2025 20:40 WIB
725 view
MA Pecat Tidak Hormat Eks Ketua PN Surabaya dan Tiga Hakim Penerima Suap
harianSIB.com/ist
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono

"Kalau pidana korupsi atau kejahatan, iya (dihentikan). Tapi kalau karena laka lantas, ya enggak," jelasnya.

Vonis Para Hakim Sudah Inkrah

Tiga hakim pembebas Ronald Tannur kini akan menjalani hukuman penjara setelah vonis mereka berkekuatan hukum tetap. Perkara terakhir yang inkrah adalah milik Heru Hanindyo, usai kasasinya ditolak MA pada Rabu (3/12/2025).

"Amar putusan: Tolak," demikian petikan putusan nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dari laman resmi MA.

Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan menerima suap 156.000 dolar Singapura serta Rp1 miliar. Sementara Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan, tanpa mengajukan banding. Erintuah menerima suap 116.000 dolar Singapura, sedangkan Mangapul menerima 36.000 dolar Singapura.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Simalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun pada prinsipnya siap menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.Bupat