Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

MA Pecat Tidak Hormat Eks Ketua PN Surabaya dan Tiga Hakim Penerima Suap

Redaksi - Rabu, 10 Desember 2025 20:40 WIB
723 view
MA Pecat Tidak Hormat Eks Ketua PN Surabaya dan Tiga Hakim Penerima Suap
harianSIB.com/ist
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan secara tidak hormat eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, bersama tiga hakim pembebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Keempatnya terbukti menerima suap terkait putusan bebas dalam kasus pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.

"Iya, itu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakimnya," kata Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Yanto menjelaskan, usulan pemberhentian baru diajukan ke pimpinan MA setelah putusan pidana para hakim tersebut berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
"Begitu putusan berkekuatan hukum tetap, maka diusulkan pemberhentiannya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan dapat diberhentikan secara tidak hormat. Namun sanksi berbeda diterapkan untuk kasus yang terjadi karena ketidaksengajaan, seperti kecelakaan lalu lintas.

"Kalau pidana korupsi atau kejahatan, iya (dihentikan). Tapi kalau karena laka lantas, ya enggak," jelasnya.

Vonis Para Hakim Sudah Inkrah

Tiga hakim pembebas Ronald Tannur kini akan menjalani hukuman penjara setelah vonis mereka berkekuatan hukum tetap. Perkara terakhir yang inkrah adalah milik Heru Hanindyo, usai kasasinya ditolak MA pada Rabu (3/12/2025).

"Amar putusan: Tolak," demikian petikan putusan nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dari laman resmi MA.

Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan menerima suap 156.000 dolar Singapura serta Rp1 miliar. Sementara Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan, tanpa mengajukan banding. Erintuah menerima suap 116.000 dolar Singapura, sedangkan Mangapul menerima 36.000 dolar Singapura.

Secara total, tiga hakim tersebut menerima suap senilai Rp4,6 miliar. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, termasuk menerima gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor.

Hukuman Rudi Suparmono

Sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono memiliki kewenangan menentukan majelis hakim yang memeriksa perkara. Ia disebut turut memengaruhi hakim agar menjatuhkan putusan bebas sesuai permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Rudi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp21,9 miliar. Rudi tidak mengajukan banding, sehingga putusannya inkrah satu minggu setelah vonis dibacakan pada 22 Agustus 2025. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Simalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun pada prinsipnya siap menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.Bupat