Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Banten Tersangka Pemerasan WN Korsel

Redaksi - Sabtu, 20 Desember 2025 09:57 WIB
465 view
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Banten Tersangka Pemerasan WN Korsel
(harianSIB.com)
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara tiga jaksa di Banten yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (Korsel). Pemberhentian dilakukan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Anang menjelaskan, proses pemeriksaan etik terhadap ketiga jaksa tersebut belum dilakukan dan akan berjalan seiring dengan proses penyidikan pidana. "Belum sempat pemeriksaan etik. Masih bertahap. Pemeriksaan etik bisa berjalan bersamaan dengan penyidikan," katanya.

Baca Juga:
Ia menegaskan Kejagung berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan tidak akan melindungi oknum jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kita dalami. Prinsipnya, kami tidak akan melindungi oknum-oknum di internal. Selama barang bukti dan alat bukti kuat, pasti kami tindak lanjuti," tegas Anang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung dan Mabes Polri Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru
Kerugian Membengkak Jadi Rp 2,1 Triliun, Kasus Korupsi Chromebook Era Nadiem Segera Disidang
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak
Kajati Sumut Harli Siregar Terima Award sebagai Tokoh Lembaga Hukum   Pendorong Keterbukaan Informasi
Kejagung Eksekusi Lanjutan Barang Bukti Tindak Pidana Teroris di Kabanjahe
KPK Limpahkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud ke Kejagung
komentar
beritaTerbaru