Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

KPK Tetapkan Jaksa HSU Tri Taruna Fariadi sebagai DPO Usai Melawan Petugas saat OTT

Redaksi - Minggu, 21 Desember 2025 15:20 WIB
81 view
KPK Tetapkan Jaksa HSU Tri Taruna Fariadi sebagai DPO Usai Melawan Petugas saat OTT
Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
KPK akan memasukkan Tri Taruna Fariadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasukkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil lantaran Tri Taruna diduga melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.

Tri Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan masih dalam pelarian.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya perlawanan yang dilakukan Tri Taruna saat upaya penangkapan.

"Berdasarkan laporan petugas kami di lapangan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dikutip dari CNN Indonesia.

Asep menegaskan, apabila upaya pencarian yang saat ini dilakukan tidak membuahkan hasil, KPK akan segera menerbitkan status DPO terhadap Tri Taruna.

"Saat ini masih dilakukan pencarian. Jika tidak ditemukan, tentu akan kami terbitkan DPO," katanya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru