Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU

Redaksi - Senin, 22 Desember 2025 18:40 WIB
366 view
PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU
Foto: Ist
SIDANG IJAZAH GIBRAN - Jubir PN Jakpus Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Ia mengungkapkan PN Jakpus tak berwenang mengadili gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi ada beberapa alasan yang menjadikan perkara tersebut di mana pengadilan menyatakan tidak berwenang, itu yang pertama adalah kewenangan PTUN. Nah di sini ya pokoknya substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara ya berdasarkan pasal 47 Undang-Undang 51/2009 yang berwenang adalah pengadilan tata usaha negara. Jadi penggunaan dalil perbuatan melawan hukum tidak mengubah substansi sengketa," ujarnya.

"Nah yang kedua itu kaitannya dengan lex specialis Pemilu di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme khusus penyelesaian sengketa Pemilu melalui Bawaslu dan PTUN bukan melalui Pengadilan Negeri," ucapnya.

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Penggugat merupakan warga bernama Subhan. Sedangkan tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI.

Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MA Beberkan Skandal ?Dagang Perkara? di PN Jakpus
Dagang Perkara, Hukuman Panitera PN Jakpus Diperberat
Tetap Dibui 5,5 Tahun, Eks Panitera PN Jakpus Ajukan Kasasi
Menyamar, Artidjo Temukan Transaksi di Masjid PN Jakpus
Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mengaku Terima USD 50 Ribu sebagai Ucapan Terima Kasih
Penyuap Panitera PN Jakpus Divonis 4 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru