Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU

Redaksi - Senin, 22 Desember 2025 18:40 WIB
365 view
PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU
Foto: Ist
SIDANG IJAZAH GIBRAN - Jubir PN Jakpus Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Ia mengungkapkan PN Jakpus tak berwenang mengadili gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 (Rp 125 triliun) dan disetorkan ke kas negara

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MA Beberkan Skandal ?Dagang Perkara? di PN Jakpus
Dagang Perkara, Hukuman Panitera PN Jakpus Diperberat
Tetap Dibui 5,5 Tahun, Eks Panitera PN Jakpus Ajukan Kasasi
Menyamar, Artidjo Temukan Transaksi di Masjid PN Jakpus
Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mengaku Terima USD 50 Ribu sebagai Ucapan Terima Kasih
Penyuap Panitera PN Jakpus Divonis 4 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru