Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU

Redaksi - Senin, 22 Desember 2025 18:40 WIB
364 view
PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU
Foto: Ist
SIDANG IJAZAH GIBRAN - Jubir PN Jakpus Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Ia mengungkapkan PN Jakpus tak berwenang mengadili gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
beritaTerbaru