Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU

Redaksi - Senin, 22 Desember 2025 18:40 WIB
362 view
PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU
Foto: Ist
SIDANG IJAZAH GIBRAN - Jubir PN Jakpus Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Ia mengungkapkan PN Jakpus tak berwenang mengadili gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata warga bernama Subhan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.

"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/205) dikutip dari detikcom

Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir. Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.

Baca Juga:
"Nah artinya kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini, nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum," ujarnya.

Sunoto juga menjelaskan pertimbangan mengapa majelis hakim menyatakan tidak berwenang menangani gugatan tersebut. Dia menyebut yang berwenang menangani gugatan tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi ada beberapa alasan yang menjadikan perkara tersebut di mana pengadilan menyatakan tidak berwenang, itu yang pertama adalah kewenangan PTUN. Nah di sini ya pokoknya substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara ya berdasarkan pasal 47 Undang-Undang 51/2009 yang berwenang adalah pengadilan tata usaha negara. Jadi penggunaan dalil perbuatan melawan hukum tidak mengubah substansi sengketa," ujarnya.

"Nah yang kedua itu kaitannya dengan lex specialis Pemilu di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme khusus penyelesaian sengketa Pemilu melalui Bawaslu dan PTUN bukan melalui Pengadilan Negeri," ucapnya.

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Penggugat merupakan warga bernama Subhan. Sedangkan tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI.

Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 (Rp 125 triliun) dan disetorkan ke kas negara

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MA Beberkan Skandal ?Dagang Perkara? di PN Jakpus
Dagang Perkara, Hukuman Panitera PN Jakpus Diperberat
Tetap Dibui 5,5 Tahun, Eks Panitera PN Jakpus Ajukan Kasasi
Menyamar, Artidjo Temukan Transaksi di Masjid PN Jakpus
Panitera PN Jakpus Edy Nasution Mengaku Terima USD 50 Ribu sebagai Ucapan Terima Kasih
Penyuap Panitera PN Jakpus Divonis 4 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru