Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Dua Bos Sritex Didakwa Korupsi Kredit Bank, Negara Rugi Rp1,35 Triliun

Redaksi - Rabu, 24 Desember 2025 15:55 WIB
427 view
Dua Bos Sritex Didakwa Korupsi Kredit Bank, Negara Rugi Rp1,35 Triliun
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto duduk dalam mobil tahanan.

Untuk memperoleh fasilitas kredit, para terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang direkayasa agar PT Sritex terlihat sehat dan layak menerima kredit. Setelah laporan tersebut digunakan, perusahaan berhasil mencairkan dana ratusan miliar rupiah dari masing-masing bank tanpa jaminan yang sah.

Namun, dana kredit itu tidak digunakan sesuai peruntukannya untuk kegiatan usaha. Jaksa menyebut dana justru dipakai untuk membayar surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) PT Sritex tahap I tahun 2017 yang telah jatuh tempo.

"Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan kredit untuk peruntukan yang tidak sesuai ketentuan, yakni membayar MTN yang telah jatuh tempo," kata jaksa.

Selain itu, Iwan Setiawan juga didakwa menyiasati kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum. Jaksa menilai terdakwa bersama jajaran direksi secara sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta menggugat sejumlah pihak secara perdata.

Langkah tersebut, menurut jaksa, menyebabkan pembayaran utang kepada kreditur terus tertunda hingga akhirnya PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.

"Sejak dinyatakan pailit, PT Sritex Tbk tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada bank," ujar jaksa.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IAW Soroti Uji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Eks-HGU PTPN di Sumut
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Tahan Direktur PT Inalum
Rico Waas: Keteladanan Pemimpin Jadi Kunci Bangun Budaya Antikorupsi
Kejari Samosir Tahan Kadis Sosial Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp516 Juta
Kajari HSU Albertinus Napitupulu Terjaring OTT KPK, Pernah Terseret Kasus Suap 2013
KPK Tetapkan Jaksa HSU Tri Taruna Fariadi sebagai DPO Usai Melawan Petugas saat OTT
komentar
beritaTerbaru