Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Dua Bos Sritex Didakwa Korupsi Kredit Bank, Negara Rugi Rp1,35 Triliun

Redaksi - Rabu, 24 Desember 2025 15:55 WIB
424 view
Dua Bos Sritex Didakwa Korupsi Kredit Bank, Negara Rugi Rp1,35 Triliun
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto duduk dalam mobil tahanan.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan mengajukan keberatan.

"Kami ajukan keberatan," ucap Hotman. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IAW Soroti Uji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Eks-HGU PTPN di Sumut
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Tahan Direktur PT Inalum
Rico Waas: Keteladanan Pemimpin Jadi Kunci Bangun Budaya Antikorupsi
Kejari Samosir Tahan Kadis Sosial Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp516 Juta
Kajari HSU Albertinus Napitupulu Terjaring OTT KPK, Pernah Terseret Kasus Suap 2013
KPK Tetapkan Jaksa HSU Tri Taruna Fariadi sebagai DPO Usai Melawan Petugas saat OTT
komentar
beritaTerbaru