Jakarta (harianSIB.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, resmi ditahan atas dugaan penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, periode 2021–2024.
Penahanan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Tim penyidik Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka P," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Selasa (23/12/2025), dikutip dari Tempo.
Padeli ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa dokumen, surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Sehari sebelumnya, Anang mengungkapkan,
Padeli diduga menerima uang sekitar Rp840 juta saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang. Dugaan penerimaan uang tersebut dilakukan bersama tersangka SL, yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Enrekang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dalam penanganan perkara korupsi Baznas Enrekang. Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Intelijen Kejaksaan Agung, sebelum kemudian dilimpahkan ke bidang pengawasan.