"Dari hasil pengawasan telah diperoleh bukti yang cukup, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Tim Pidana Khusus Gedung Bundar dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Anang.
Anang menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tindak lanjut laporan masyarakat, pemeriksaan oleh Tim Pengawasan, hingga penanganan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia juga menekankan setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan akuntabilitas.
Kejaksaan, kata dia, tidak akan ragu menindak tegas oknum yang mencederai kepercayaan publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)