Jakarta (harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil rampasan negara dan penagihan denda administratif senilai Rp6,6 triliun kepada negara.
Proses penataan uang tersebut berlangsung sejak pagi hari dengan pengamanan ketat di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyusunan gunungan uang dilakukan sejak pukul 06.00 WIB. Penataan melibatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan pihak perbankan.
"Dari pagi, dari jam 6. Truk itu tadi dari Bank Mandiri saja ada 4 atau 5 truk. Jadi dari pagi sudah ditata," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga:
Anang menegaskan, pengamanan dilakukan secara ekstra mengingat nilai uang yang sangat besar. Seluruh proses diawasi oleh petugas keamanan internal, pihak bank, dan aparat terkait.
"Penjagaannya ketat. Ada security, pihak bank juga mengawasi. Uang Rp6,6 triliun ini tentu pengamanannya ekstra," ujarnya.