Ia memastikan, seluruh uang yang ditampilkan bukan berasal dari pinjaman bank, melainkan murni hasil sitaan negara. Rinciannya, Rp4,28 triliun merupakan hasil sitaan Kejaksaan Agung dan Rp2,4 triliun berasal dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Uang yang ditampilkan ini semuanya uang sitaan, bukan uang pinjaman. Ditampilkan semua dan bisa dikonfirmasi ke pihak bank," jelas Anang.
Menurutnya, uang hasil rampasan tersebut selama ini disimpan dalam rekening milik Kejaksaan. Setelah penyerahan secara simbolis, dana itu akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 kepada negara melalui Menteri Keuangan. Penyerahan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Pada hari yang baik ini, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami menyerahkan uang sebesar Rp6,625 triliun," kata Burhanuddin dalam kegiatan tersebut.
Di hadapan Presiden, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menekankan bahwa hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.