Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Kejagung Setor Rp6,6 Triliun ke Negara, Dijaga Ketat Sejak Pagi

Redaksi - Kamis, 25 Desember 2025 15:17 WIB
344 view
Kejagung Setor Rp6,6 Triliun ke Negara, Dijaga Ketat Sejak Pagi
harianSIB.com/Dok
Gunungan uang hasil rampasan negara senilai Rp6,6 triliun ditata di lobi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil rampasan negara dan penagihan denda administratif senilai Rp6,6 triliun kepada negara.

Proses penataan uang tersebut berlangsung sejak pagi hari dengan pengamanan ketat di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyusunan gunungan uang dilakukan sejak pukul 06.00 WIB. Penataan melibatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan pihak perbankan.

"Dari pagi, dari jam 6. Truk itu tadi dari Bank Mandiri saja ada 4 atau 5 truk. Jadi dari pagi sudah ditata," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga:
Anang menegaskan, pengamanan dilakukan secara ekstra mengingat nilai uang yang sangat besar. Seluruh proses diawasi oleh petugas keamanan internal, pihak bank, dan aparat terkait.

"Penjagaannya ketat. Ada security, pihak bank juga mengawasi. Uang Rp6,6 triliun ini tentu pengamanannya ekstra," ujarnya.

Ia memastikan, seluruh uang yang ditampilkan bukan berasal dari pinjaman bank, melainkan murni hasil sitaan negara. Rinciannya, Rp4,28 triliun merupakan hasil sitaan Kejaksaan Agung dan Rp2,4 triliun berasal dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Uang yang ditampilkan ini semuanya uang sitaan, bukan uang pinjaman. Ditampilkan semua dan bisa dikonfirmasi ke pihak bank," jelas Anang.

Menurutnya, uang hasil rampasan tersebut selama ini disimpan dalam rekening milik Kejaksaan. Setelah penyerahan secara simbolis, dana itu akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 kepada negara melalui Menteri Keuangan. Penyerahan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Pada hari yang baik ini, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami menyerahkan uang sebesar Rp6,625 triliun," kata Burhanuddin dalam kegiatan tersebut.

Di hadapan Presiden, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menekankan bahwa hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.

"Hukum harus tegak. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk rakyat," tegasnya.

Dana hasil rampasan negara ini selanjutnya akan masuk ke kas negara dan dimanfaatkan sesuai ketentuan perundang-undangan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Tol Medan-Berastagi Belum Bisa Diwujudkan, Biayanya Rp 7 Triliun dan Melintasi Kawasan Hutan
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru