Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Kejagung Bidik Denda Sawit-Tambang di Kawasan Hutan Rp142,23 Triliun pada 2026

Redaksi - Kamis, 25 Desember 2025 22:39 WIB
610 view
Kejagung Bidik Denda Sawit-Tambang di Kawasan Hutan Rp142,23 Triliun pada 2026
harianSIB.com/dok
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengejar denda administratif perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan pada 2026. Potensi penerimaan negara dari denda penyalahgunaan kawasan hutan tersebut diperkirakan mencapai Rp142,23 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan penyerahan uang hasil rampasan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan," kata Burhanuddin.

Ia merinci, potensi denda administratif dari sektor sawit mencapai Rp109,6 triliun, sementara dari sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun.

Baca Juga:
"Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," ujarnya.

Jaksa Agung menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan kawasan hutan akan terus dilanjutkan. Menurutnya, pengelolaan hutan harus berpihak pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

"Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional," tegasnya.

"Kita pastikan kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya segelintir kelompok," sambung Burhanuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga melaporkan percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut telah melakukan relokasi penduduk tahap pertama.

"Telah dilakukan relokasi penduduk tahap satu pada 20 Desember 2025 terhadap 227 kepala keluarga dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare," ucapnya.

Burhanuddin menyebut, saat ini terdapat tujuh permukiman masyarakat yang mencakup tujuh desa dengan total 5.733 kepala keluarga atau 22.183 jiwa. Di kawasan tersebut juga terdapat 573 bangunan rumah, 12 sekolah, 52 rumah ibadah, serta 12 fasilitas kesehatan.

Satgas PKH, lanjutnya, telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare untuk relokasi penduduk kawasan TNTN. Hingga kini, sebanyak 1.465 kepala keluarga telah terdaftar mengikuti program relokasi.

Langkah penertiban dan relokasi ini diharapkan mempercepat pemulihan kawasan hutan sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari denda administratif pada 2026. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RI Bidik Investasi Kelapa Sawit dan Wisata di Kepulauan Solomon
Tol Medan-Berastagi Belum Bisa Diwujudkan, Biayanya Rp 7 Triliun dan Melintasi Kawasan Hutan
Harga Sawit ke Titik Terendah, Petani Minta Genjot Produksi Biodiesel
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Kementan Optimistis Peremajaan Lahan Sawit Rampung Tahun Ini
Bunga Bangkai Mekar di Ladang Sawit, Hebohkan Warga Labura dan Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru