Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Jakarta (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, bersama tujuh terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Para terdakwa didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp285,1 triliun.
Selain Alfian, tujuh terdakwa lainnya yakni Hasto Wibowo selaku Vice President Integrated Supply Chain periode 2019–2020; Toto Nugroho selaku Vice President Integrated Supply Chain; Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Dwi Sudarsono selaku Vice President Crude and Trading PT Pertamina periode 2019–2020; Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; serta Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025), dikutip dari Kompas.com, JPU menyebut kerugian negara tersebut berasal dari berbagai proyek dan pengadaan, antara lain impor minyak mentah, sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), serta penjualan solar nonsubsidi.
Jaksa menjelaskan, total kerugian keuangan negara mencapai 2.732.816.820,63 dolar Amerika Serikat dan Rp25.439.881.674.368,30. Selain itu, perbuatan para terdakwa juga menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 akibat harga pengadaan BBM yang lebih mahal dari semestinya. Terdapat pula keuntungan ilegal senilai 2.617.683.340,41 dolar AS. Jika seluruh unsur tersebut dijumlahkan dan dikonversi ke rupiah, total kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.
Baca Juga:Jaksa menguraikan, perbuatan delapan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan sembilan terdakwa lain yang telah lebih dulu didakwa dalam berkas terpisah, dengan pembagian peran berdasarkan klaster masing-masing.
Dalam pengadaan sewa terminal BBM antara PT Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Alfian Nasution bersama Hanung Budya Yuktyanta didakwa mengakomodasi permintaan Mohamad Riza Chalid selaku beneficial owner PT OTM. Perbuatan tersebut disebut memperkaya Riza Chalid dan Muhamad Kerry Adrianto Riza serta merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun.
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Sibuhuan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Padang Lawas memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum te
Aekkanopan(harianSIB.com)Putra Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Haris Muda Siregar, resmi terpilih sebagai Ketua Ika
Nisel(harianSIB.com)Setelah penantian sejak lama, akhirnya kerinduan warga Desa Sisarahililaza dan Desa Harenoro, Kecamatan Lahusa, Nias Sel
Medan(harianSIB.com)Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan membantah aksi massa pada 26 Pebruari 2026, di Balai Kota membawabawa sim
Medan(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah SumutAceh (MPKW SumutAceh) akan menggelar Perayaan Paskah pada 11 April 2026 mulai
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yustisial pada
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yan
Lubukpakam(harianSIB.com)Mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, M Yusuf Batubara kembali menerima kekalahan dalam gugatan hukum terkait pem
Serang(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Banten, Selasa (3/3/2026), terkait dugaan g
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UndangUndang
Jakarta(harianSIB.com)Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan