Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga dan 7 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp285,1 Triliun

Redaksi - Jumat, 26 Desember 2025 11:17 WIB
441 view
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga dan 7 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp285,1 Triliun
Foto: Dok/Kompas.com
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga dan 7 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp285,1 Triliun.

Selain itu, Alfian juga didakwa menyetujui usulan harga jual solar atau biosolar kepada PT Adaro Indonesia tanpa mempertimbangkan harga terendah dan tingkat profitabilitas, yang mengakibatkan PT Adaro diuntungkan hingga Rp630 miliar.

Sementara dalam pengadaan minyak mentah, Toto Nugroho dan Dwi Sudarsono diduga memperkaya 10 perusahaan asing dengan nilai mencapai 570,2 juta dolar AS.

Adapun dalam pengadaan produk kilang gasoline RON 88 dan RON 98, Toto didakwa memperkaya Trafigura PTE LTD sebesar 851.451,41 dolar AS. Para terdakwa juga diduga terlibat dalam pengadaan lain, termasuk sewa kapal pengangkut minyak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi Investasi Pertamina di BMG Australia
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Eks Pekerja Chevron Siap Bantu Operasi Pertamina di Unit Lain
Polrestabes Medan Gerebek Pangkalan LPG NSPO Pertamina Gas Elpiji Bersubsidi di Kawasan Sunggal
Kuasa Hukum Minta Komisi Kejaksaan Melakukan Pengawasan
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
komentar
beritaTerbaru