Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Didakwa Rugikan Negara Rp 671 Miliar dalam Kredit Sritex

Redaksi - Jumat, 26 Desember 2025 11:37 WIB
360 view
Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Didakwa Rugikan Negara Rp 671 Miliar dalam Kredit Sritex
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Suasana sidang tiga pejabat bank plat merah terkait korupsi dengan bos Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025).

Semarang (harianSIB.com)

Sidang perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank pelat merah kepada dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam perkara ini, tiga pejabat bank pelat merah didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 671 miliar.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah mantan Direktur Utama berinisial YR, eks Senior Executive Vice President Bisnis periode 2019–2023 berinisial BR, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020 berinisial DS.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, perbuatan para terdakwa dalam pemberian kredit modal kerja kepada PT Sritex sepanjang periode 2020–2024 telah memperkaya dua pemilik perusahaan, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 671 miliar.

"Perbuatan para terdakwa memperkaya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto melalui PT Sritex sebesar Rp 671 miliar, yang merugikan keuangan negara," ujar jaksa dalam sidang, Selasa (23/12/2025), dikutip dari detikcom.

Baca Juga:
Jaksa mengungkap, YR selaku Ketua Komite Kredit saat itu memerintahkan terdakwa DS untuk memproses permohonan kredit suplesi PT Sritex. Perintah tersebut diberikan setelah adanya pertemuan antara YR dengan Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.

Dalam proses analisis kredit, jaksa menyebut laporan keuangan yang digunakan telah direkayasa oleh Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru