Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

KY: Tiga Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong Langgar Kode Etik

Redaksi - Minggu, 28 Desember 2025 10:19 WIB
583 view
KY: Tiga Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong Langgar Kode Etik
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim pada kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks mendag Tom Lembong terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Jakarta (harianSIB.com)

Tiga hakim pada kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dinyatakan oleh Komisi Yudisial (KY) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiga hakim yang dimaksud ialah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputuskan dalam sidang Pleno KY yang dihadiri lima anggota KY pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.

Dalam putusannya, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non palu selama enam bulan.

Baca Juga:
"Akhirnya upaya Tim penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah," ujar kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir lewat pesan singkat, Jumat (26/12), mengutip CNNIndonesia.

Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Di Depan Hakim, Lucas Bantah Larikan Eddy Sindoro
PT Tunjuk 3 Hakim Senior Tangani Kasus Tamin Sukardi
Imelda Marcos Divonis Penjara Atas 7 Dakwaan Kasus Korupsi
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
komentar
beritaTerbaru