Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

KY: Tiga Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong Langgar Kode Etik

Redaksi - Minggu, 28 Desember 2025 10:19 WIB
685 view
KY: Tiga Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong Langgar Kode Etik
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim pada kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks mendag Tom Lembong terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ia beralasan pelaporannya dilakukan dengan niat memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

Tom Lembong mengambil tindakan itu usai menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Di Depan Hakim, Lucas Bantah Larikan Eddy Sindoro
PT Tunjuk 3 Hakim Senior Tangani Kasus Tamin Sukardi
Imelda Marcos Divonis Penjara Atas 7 Dakwaan Kasus Korupsi
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
komentar
beritaTerbaru