Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 15 Januari 2026 09:32 WIB
304 view
Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara
(harianSIB.com/Dok)
Kepala Desa Kohod, Arsin saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hasanuddin.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis 3 tahun 6 bulan penjara tersebut dinyatakan sesuai atau conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut hukuman serupa terhadap keempat terdakwa.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Poresta Tangka[ Suami Kapak Istri
komentar
beritaTerbaru