Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

SP3 Terbit, Eggi Sudjana Bertolak ke Malaysia Jalani Pengobatan

Redaksi - Sabtu, 17 Januari 2026 11:32 WIB
309 view
SP3 Terbit, Eggi Sudjana Bertolak ke Malaysia Jalani Pengobatan
(harianSIB.com/Dok)
Eggi Sudjana.

Jakarta(harianSIB.com)

Aktivis Eggi Sudjana bertolak ke Penang, Malaysia, untuk menjalani pengobatan setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengatakan kliennya berangkat ke Malaysia pada Jumat (16/1/2026) sore setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai. "Hari ini dia berangkat pukul 17.00 WIB," ujar Elida saat ditemui di Central Park Mall, Jakarta Barat, Jumat.

Elida menjelaskan, penerbitan SP3 baru rampung pada Kamis (15/1/2026) sore setelah melalui rangkaian proses administratif, termasuk koordinasi lintas instansi. Kondisi itu membuat rencana keberangkatan Eggi untuk menjalani pengobatan sempat tertunda.

"Bang Eggi sudah beli tiket karena memang dalam keadaan sakit. Ternyata siapnya baru kemarin Magrib, jadi tiketnya hangus," kata Elida. Ia menambahkan, pencabutan pencekalan imigrasi dilakukan setelah SP3 diterbitkan sehingga Eggi dapat segera meninggalkan Indonesia. "Bang Eggi ini sakit kanker stadium 4," ujarnya.

Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Elida menyebut SP3 tersebut terbit pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah seluruh proses restorative justice (RJ) dinyatakan rampung.

Pengajuan restorative justice, kata Elida, telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026). Namun, proses tersebut baru selesai setelah dilakukan gelar perkara khusus serta pemenuhan kelengkapan administrasi. "Tanggal 13 belum ada jawaban. Tanggal 14 sampai dua atau tiga hari ini saya pergi pagi pulang malam menunggu," tuturnya.

Selain Eggi Sudjana, penyidikan terhadap Damai Hari Lubis juga dihentikan. SP3 diterbitkan atas nama Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) dengan pertimbangan keadilan restoratif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penghentian penyidikan tersebut. "Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif turut menjadi pertimbangan penyidik dalam menghentikan perkara tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketum PSI Grace Dilaporkan Eggi Sudjana, PSI Siapkan 10 Pengacara
Eggi Sudjana: Merah Putih di Logo PKB Langgar Undang-Undang
Dirlantas Polda Metro Jaya Dorong Mobil Mogok di Senayan
Presiden: Tidak Ada Intervensi SP3 Rizieq
Kapan Habib Rizieq Pulang Setelah Kasus SP3 ?
Kasus Rizieq SP3, IPW Desak Polri Usut Video Porno Mirip Anggota DPR
komentar
beritaTerbaru