Kapolres Ajak Warga Perkuat Persatuan di Konser PASU Siantar 2026
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sema
Jakarta(harianSIB.com)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengingatkan adanya potensi praktik jual-beli perkara dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku. Risiko tersebut dinilai dapat muncul apabila aparat penegak hukum tidak menjalankan aturan secara hati-hati, berintegritas, dan akuntabel.
Peringatan itu disampaikan Mahfud seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional. Dua ketentuan penting yang menjadi sorotannya adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) serta pengaturan plea bargaining atau pengakuan bersalah.
"Di situ ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah kita agar berhati-hati memulainya, yaitu restorative justice dan plea bargaining," ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, @Mahfud MD Official, dikutip dari Kompas.com).
Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan perdamaian tanpa harus berujung pada persidangan. Karena dapat diterapkan di berbagai tingkat penegakan hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, mekanisme ini memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
Baca Juga:Selain itu, ia juga menyoroti penerapan plea bargaining, yakni mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa. Dalam skema ini, pengakuan bersalah dilakukan di hadapan jaksa atau hakim, kemudian disahkan oleh hakim melalui kesepakatan tertentu.
Menurut Mahfud, kedua mekanisme tersebut sejatinya bertujuan mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara. Namun, tanpa integritas aparat penegak hukum, celah penyalahgunaan tetap terbuka.
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sema
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto mengumumkan stimulus ekonomi yang akan
Padang Lawas(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peny
Medan(harianSIB.com)Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan alasan pihaknya tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah
Pematangsiantar(harianSIB.com)Universitas HKBP Nommensen (UNHKBP) Pematangsiantar Sabtu (20/6/2026), mewisuda 207 wisudawan/i dalam Wisuda
Medan(harianSIB.com)Harga sejumlah kebutuhan pangan di pasar tradisional belakangan ini mengalami kenaikan, mulai dari beras, gula, minyak g
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, akan membangun dua jalur akses baru menuju kawasan Wisata Air Panas Karo di
Medan(harianSIB.com)Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Surya, mendukung rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membangun 217
Medan(harianSIB.com)Sidang gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun kembali bergulir di Pengadil
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Dituduh mencuri kabel instalasi listrik dari rumah warga, seorang pria bernama Nasir (61) warga Dusun III, Desa
Medan(harianSIB.com)Dalam upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Dr Parlindungan mela