Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Januari 2026

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya

Redaksi - Senin, 19 Januari 2026 20:43 WIB
553 view
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)karang https://app.cnnindonesia.com/
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin.

MK juga menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice."

Baca Juga:
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, yang dilansir dari Kompas.com, Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Sebab, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Apresiasi Penyidik Polres Nias, Kuasa Hukum Olima Gori Nilai Penanganan Perkara Profesional
Kejati DKI Sita Kebun Sawit dan Mobil Mewah Terkait Korupsi LPEI Rp919 Miliar
Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Kejahatan
Bupati Karo Dukung Penegakan Hukum dan Komitmen Perlindungan Aset Daerah
Ahmad Sahroni Klaim Rugi Rp80 M, Rumah Dijarah hingga Kendaraan Hancur
Karang Taruna Tapteng Polisikan Pemilik Akun Facebook Soal Makanan Pengungsi Basi
komentar
beritaTerbaru