Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya

Redaksi - Senin, 19 Januari 2026 20:43 WIB
761 view
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)karang https://app.cnnindonesia.com/
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

"Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999," ujar Guntur.

Atas dasar itu, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.

Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

"Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata," ujar Guntur.

"Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers," sambungnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Apresiasi Penyidik Polres Nias, Kuasa Hukum Olima Gori Nilai Penanganan Perkara Profesional
Kejati DKI Sita Kebun Sawit dan Mobil Mewah Terkait Korupsi LPEI Rp919 Miliar
Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Kejahatan
Bupati Karo Dukung Penegakan Hukum dan Komitmen Perlindungan Aset Daerah
Ahmad Sahroni Klaim Rugi Rp80 M, Rumah Dijarah hingga Kendaraan Hancur
Karang Taruna Tapteng Polisikan Pemilik Akun Facebook Soal Makanan Pengungsi Basi
komentar
beritaTerbaru