Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya

Redaksi - Senin, 19 Januari 2026 20:43 WIB
760 view
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)karang https://app.cnnindonesia.com/
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Sebagai informasi, IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya dalam UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

Pasal 8 menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum". Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Dalam pokok permohonannya, IWAKUM berpendapat Pasal 8 dan Penjelasannya justru membuat wartawan berpotensi terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan.

Pasal 8 UU Pers dinilai menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal, rumusan yang tegas sudah diberikan kepada profesi lain, seperti advokat (Pasal 16 UU Advokat) dan jaksa (Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan), yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Apresiasi Penyidik Polres Nias, Kuasa Hukum Olima Gori Nilai Penanganan Perkara Profesional
Kejati DKI Sita Kebun Sawit dan Mobil Mewah Terkait Korupsi LPEI Rp919 Miliar
Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Kejahatan
Bupati Karo Dukung Penegakan Hukum dan Komitmen Perlindungan Aset Daerah
Ahmad Sahroni Klaim Rugi Rp80 M, Rumah Dijarah hingga Kendaraan Hancur
Karang Taruna Tapteng Polisikan Pemilik Akun Facebook Soal Makanan Pengungsi Basi
komentar
beritaTerbaru