Pria 41 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Parapat
Simalungun(harianSIB.com)Warga Jalan Sisingamangaraja, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dige
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin.
MK juga menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice."
Baca Juga:Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, yang dilansir dari Kompas.com, Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.
Sebab, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.
"Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999," ujar Guntur.
Atas dasar itu, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.
Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.
"Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata," ujar Guntur.
"Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers," sambungnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Sebagai informasi, IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya dalam UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
Pasal 8 menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum". Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Dalam pokok permohonannya, IWAKUM berpendapat Pasal 8 dan Penjelasannya justru membuat wartawan berpotensi terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan.
Pasal 8 UU Pers dinilai menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal, rumusan yang tegas sudah diberikan kepada profesi lain, seperti advokat (Pasal 16 UU Advokat) dan jaksa (Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan), yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.(**)
Simalungun(harianSIB.com)Warga Jalan Sisingamangaraja, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dige
Medan (harianSIB.com)Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun tewas setelah disambar kereta api di perlintasan rel Jalan Elang, Kelurahan Tegal
Medan (harianSIB.com)Ratusan mahasiswa melakukan aksi demo di depan Kantor Walikota Medan, Kamis (12/3/2026) sore. Aksi demo itu nyaris bent
Lubukpakam(harianSIB.com)Anggota Komisi I DPRD Deliserdang, H Rakhmadsyah SH, sangat menyesalkan layanan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah I
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu bersama pihak kejaksaan, pengadilan dan pemerintah daerah memusnahkan barang bukti Narkoba dal
Medan(harianSIB.com)Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kami
Sergai(harianSIB.com)Sebanyak 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdangbedagai
Batubara(harianSIB.com)Polres Batubara melaksanakan apel gelar pasukan Ops Ketupat Toba tahun 2026 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fi
Jakarta(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut dan pers media menggelar silaturahmi Ramadan 1447 H di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (12/3/2026).Dala
Jakarta(harianSIB.com)Film terbaru produksi Visinema Studios berjudul Na Willa akan tayang lebih dulu di 22 kota di Indonesia melalui progra
Kampungpajak(harianSIB.com)Di bulan Ramadan 1447 H, PT Kencana Inti Perkasa (KIP) Kampungpajak di Kecamatan Na IXX, Kabupaten Labuhan Batu