Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Wamenkum: KUHAP Baru Atur Pengawasan Ketat Aparat Penegak Hukum

Redaksi - Rabu, 04 Februari 2026 16:38 WIB
98 view
Wamenkum: KUHAP Baru Atur Pengawasan Ketat Aparat Penegak Hukum
(harianSIB.com/YT)
Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparan dalam diskusi pembaruan KUHAP di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Bentuk pengawasan kedua dilakukan melalui penggunaan kamera pengawas atau body camera dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Kamera tersebut merekam secara visual dan audio, sehingga proses tanya jawab antara penyidik dan pihak yang diperiksa dapat diawasi secara objektif.

"Bisa dilihat apakah terjadi kekerasan, intimidasi, atau teror dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Pengawasan ketiga tetap dilakukan melalui mekanisme praperadilan sebagaimana telah berjalan selama ini. Sementara pengawasan keempat dilakukan melalui koordinasi yang lebih ketat antara penyidik dan penuntut umum dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap KUHAP baru mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Kelas IB Kisaran Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Court kepada Advokat
PN Kabanjahe Sosialisasi E-Court kepada Advokat
Wadah Tunggal Organisasi Advokat untuk Kepentingan Pencari Keadilan
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Giliran LBH Universitas Sahid Uji Hak Imunitas Advokat di MK
309 Peserta Ikuti Ujian Advokat Peradi Medan
komentar
beritaTerbaru