Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

KPK Dalami Peran PT Blueray dalam Kasus Suap Impor di DJBC, Enam Tersangka Ditetapkan

Redaksi - Jumat, 13 Februari 2026 11:05 WIB
439 view
KPK Dalami Peran PT Blueray dalam Kasus Suap Impor di DJBC, Enam Tersangka Ditetapkan
(Fadil/detikcom)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam perkara ini, KPK mendalami peran PT Blueray yang diduga bertindak sebagai forwarder atau perantara dalam proses masuknya barang impor.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya juga akan menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray.

"Tentunya kita akan cek siapa saja importirnya yang menggunakan forwarder PT BR. Kita juga akan dalami jenis barang yang diimpor dan hal lainnya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026), dikutip dari Kompas.com.

Sejauh ini, penyidik baru memastikan bahwa PT Blueray berperan sebagai forwarder untuk memasukkan barang-barang tanpa melalui pemeriksaan resmi DJBC. Pendalaman masih terus dilakukan karena tim penyidik masih bekerja di lapangan.

Baca Juga:
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, tiga pihak dari PT Blueray juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Asep mengungkapkan, PT Blueray diduga menginginkan agar barang-barang impor, termasuk barang palsu atau KW, dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan ketat di Bea Cukai.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk dari luar negeri tidak dilakukan pengecekan, sehingga bisa dengan mudah melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Dugaan pemufakatan jahat antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat DJBC disebut terjadi sejak Oktober 2025. Kedua belah pihak diduga mengatur jalur importasi barang agar dapat menghindari mekanisme pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang pelayanan dan pengawasan barang impor.

Atas perbuatannya, tiga pejabat DJBC sebagai penerima suap disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP. Sementara tiga pihak dari PT Blueray sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal terkait tindak pidana suap dalam KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami alur masuk barang, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara dalam kasus ini. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Tetap Pede Pulangkan Paulus Tannos
Total 17 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT Pejabat Bea Cukai
Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buronan KPK
KPK Gelar Dua OTT Sehari, Jakarta dan Banjarmasin Kasus Berbeda
KPK OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Terkait Restitusi
komentar
beritaTerbaru