Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Sertifikat Lahan Transmigran Kalsel Dipulihkan, Komisi II: Usut Tuntas Oknum yang Terlibat Penghapusan Tanah

Redaksi - Senin, 16 Februari 2026 12:20 WIB
139 view
Sertifikat Lahan Transmigran Kalsel Dipulihkan, Komisi II: Usut Tuntas Oknum yang Terlibat Penghapusan Tanah
Foto: dok. Kementerian ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Jakarta (harianSIB.com)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang memastikan sertifikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan dipulihkan setelah dinilai dibatalkan dengan dasar yang tidak tepat.

Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa status lahan tersebut harus segera dipulihkan karena masyarakat memiliki bukti kuat berupa sertifikat hak milik yang sah. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dalam melindungi hak-hak warga, khususnya para transmigran yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

"Kami mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN yang responsif dan berpihak pada masyarakat. Sertifikat hak milik adalah bukti hukum yang kuat. Jika pembatalannya tidak didasarkan pada prosedur dan alasan yang tepat, maka pemulihannya adalah sebuah keharusan," ujar Edo, Sabtu (14/2/2026) seperti dikutip dari fraksipkb.com

Sebagaimana diketahui, pemerintah juga membatalkan hak pakai yang tumpang tindih serta membekukan izin tambang hingga persoalan lahan tersebut tuntas. Dalam upaya penyelesaian kasus ini, Menteri ATR/BPN telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga:
Edo meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum-oknum, baik dari kantor pertanahan, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa, dalam proses penghapusan sertifikat milik masyarakat.

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penghapusan sertifikat warga, terlebih karena penghapusan tersebut dilakukan atas permintaan perusahaan tambang. Menurutnya, apabila sejak awal diketahui terjadi tumpang tindih antara konsesi tambang dan lahan warga, maka seharusnya pihak pertanahan memberikan peringatan kepada perusahaan, bukan justru membatalkan sertifikat milik masyarakat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dewan Pers akan Jelaskan Kematian Jurnalis di Kalsel di Forum UNESCO
Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Bupati HST Kalsel Dicabut 3 Tahun
Sederet PR dari Komisi III untuk Wakapolri dan Kabareskrim Baru
Komnas HAM Temukan Pelanggaran di Kasus Tewasnya Jurnalis di Kalsel
Setujui Kenaikan Anggaran Kejaksaan, Komisi III DPR RI Kunker ke Kejati DKI Jakarta
Kalapas Tanjunggusta Medan Dipromosikan Jadi Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel
komentar
beritaTerbaru