Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

KPK: Menteri Agama Terhindar Jerat Pidana Usai Laporkan Fasilitas Jet Pribadi

Redaksi - Senin, 23 Februari 2026 17:04 WIB
80 view
KPK: Menteri Agama Terhindar Jerat Pidana Usai Laporkan Fasilitas Jet Pribadi
Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi KPK untuk melaporkan fasilitas jet pribadi yang diberikan pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang.

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif Waluyo, menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak terancam sanksi pidana terkait penerimaan fasilitas jet pribadi.

Hal itu karena laporan atas penerimaan fasilitas tersebut disampaikan kepada KPK sebelum batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

CNN Indonesia melansir, fasilitas jet pribadi tersebut digunakan untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu, 15 Februari 2026. Penerbangan itu difasilitasi oleh pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang. Laporan atas penerimaan fasilitas itu telah disampaikan kepada KPK dalam tenggat yang ditentukan.

KPK menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Tipikor, pelaporan gratifikasi yang dilakukan sebelum 30 hari kerja membuat ketentuan Pasal 12B tidak berlaku. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut masih melakukan proses verifikasi dan analisis atas laporan yang diterima.

Baca Juga:
Dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima, KPK akan menentukan status gratifikasi tersebut, apakah dapat menjadi milik penerima atau harus disetorkan kepada negara. Proses yang berjalan saat ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen serta penilaian nilai fasilitas yang diterima. Jika dinyatakan sebagai gratifikasi yang wajib dikembalikan, KPK akan menerbitkan surat keputusan terkait besaran penggantian atau setoran ke kas negara.

Sementara itu, Nasaruddin Umar menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut kepada KPK. Ia menegaskan komitmennya mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menjadikan pelaporan ini sebagai bentuk itikad baik. Langkah tersebut disebutnya sebagai upaya memberi teladan bagi jajaran di Kementerian Agama dan penyelenggara negara lainnya agar transparan dalam melaporkan potensi gratifikasi.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menohok, Anggota DPR Sebut Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tak Tepat
KPK Dalami Peran PT Blueray dalam Kasus Suap Impor di DJBC, Enam Tersangka Ditetapkan
KPK Ungkap Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Tetap Pede Pulangkan Paulus Tannos
Total 17 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT Pejabat Bea Cukai
Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buronan KPK
komentar
beritaTerbaru