Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 20:56 WIB
69 view
Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU
Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap hakim untuk vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Namun, hakim menyatakan Syafei tidak terbukti menerima suap terkait perkara ini dan tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menimbang bahwa atas hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa penuntut umum telah gagal membuktikan adanya aliran pencucian uang dari kasus suap dalam perkara a quo," kata hakim anggota Andi Saputra saat membacakan vonis Syafei di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Sedangkan Terdakwa M Syafei telah dapat membuktikan terbalik bahwa hartanya adalah bukan dari hasil pencucian uang, sehingga dakwaan kedua tidak terbukti," imbuh hakim.

Baca Juga:

Hakim menyatakan Syafei bersalah membantu pengacara Marcella Santoso dkk memberi suap ke majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi migor. Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto Bakri menikmati uang sebesar USD 2 juta terkait perkara ini.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
M Syafei Hanya Bantu Proses Suap Vonis Lepas Migor, Divonis 6 Tahun Penjara
Pegawai Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang Ditangkap KPK
KPK Dalami Peran PT Blueray dalam Kasus Suap Impor di DJBC, Enam Tersangka Ditetapkan
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor
Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka, KPK Sita Emas dan Uang Rp6,38 Miliar
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terkait Suap di KPP Madya Jakut
komentar
beritaTerbaru