Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 20:56 WIB
103 view
Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU
Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Menyatakan Terdakwa M Syafei tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.

Hakim menyatakan M Syafei bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
M Syafei Hanya Bantu Proses Suap Vonis Lepas Migor, Divonis 6 Tahun Penjara
Pegawai Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang Ditangkap KPK
KPK Dalami Peran PT Blueray dalam Kasus Suap Impor di DJBC, Enam Tersangka Ditetapkan
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor
Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka, KPK Sita Emas dan Uang Rp6,38 Miliar
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terkait Suap di KPP Madya Jakut
komentar
beritaTerbaru