Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 20:56 WIB
107 view
Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU
Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap hakim untuk vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Namun, hakim menyatakan Syafei tidak terbukti menerima suap terkait perkara ini dan tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menimbang bahwa atas hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa penuntut umum telah gagal membuktikan adanya aliran pencucian uang dari kasus suap dalam perkara a quo," kata hakim anggota Andi Saputra saat membacakan vonis Syafei di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Sedangkan Terdakwa M Syafei telah dapat membuktikan terbalik bahwa hartanya adalah bukan dari hasil pencucian uang, sehingga dakwaan kedua tidak terbukti," imbuh hakim.

Baca Juga:

Hakim menyatakan Syafei bersalah membantu pengacara Marcella Santoso dkk memberi suap ke majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi migor. Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto Bakri menikmati uang sebesar USD 2 juta terkait perkara ini.

"Menimbang bahwa meski demikian, berdasarkan pembuktian dalam perkara Marcella Santoso dan Ariyanto sudah dapat diketahui pasti jumlahnya yaitu 2 juta dolar USD yang dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto untuk keperluan pribadi, sehingga Pasal 4 ayat 2 Perma RI Nomor 5 Tahun 2014 tidak berlaku lagi terhadap Terdakwa M Syafei," ujar hakim seperti dilansir detik news.

Hakim kemudian menguraikan tiga peran Syafei dalam kasus suap vonis lepas. Hakim mengatakan Syafei berperan sebagai penghubung antara korporasi migor dan Marcella.

"Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap peran terdakwa M Syafei adalah, satu, memberitahu ada dana Rp 20 miliar kepada saksi Marcella Santoso dari perusahaan beperkara untuk menyuap hakim. Dua, menerima nomor handphone saksi Ariyanto dari saksi Marcella Santoso dan meneruskan nomor handphone tersebut ke pihak perusahaan berperkara," kata hakim.

Hakim mengatakan terdakwa menjadi penghubung antara perusahaan dan Marcella. Jadi, kata hakim, perbuatannya terbukti memenuhi unsur memberi bantuan melakukan tindak pidana.

"Menjadi penghubung antara Wilmar Group dan saksi Marcella Santoso, sehingga perbuatan terdakwa M Syafei telah nyata memenuhi unsur mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau setidak-tidaknya mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ujarnya.

Dalam perkara ini, hakim menghukum Syafei dengan pidana penjara selama 6 tahun. Hakim juga menghukum Syafei membayar denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

"Menyatakan Terdakwa M Syafei tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.

Hakim menyatakan M Syafei bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
M Syafei Hanya Bantu Proses Suap Vonis Lepas Migor, Divonis 6 Tahun Penjara
Pegawai Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang Ditangkap KPK
KPK Dalami Peran PT Blueray dalam Kasus Suap Impor di DJBC, Enam Tersangka Ditetapkan
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor
Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka, KPK Sita Emas dan Uang Rp6,38 Miliar
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terkait Suap di KPP Madya Jakut
komentar
beritaTerbaru