Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

PERHAPI: Banjir Garoga Dipicu Hujan Ekstrem, Tambang Jadi Buffer

Donna Hutagalung - Rabu, 04 Maret 2026 16:29 WIB
117 view
PERHAPI: Banjir Garoga Dipicu Hujan Ekstrem, Tambang Jadi Buffer
Foto: Dok/Perhapi
FGD membahas dampak operasi penambangan terhadap permasalahan bencana lingkungan dengan studi kasus DAS Garoga, yang digelar PERHAPI di Jakarta.

Jakarta(harianSIB.com)

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan, polemik terkait dugaan dampak operasi penambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara pada November 2025 harus disikapi secara proporsional, berbasis kajian ilmiah yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir November 2025, dinilai terutama dipicu anomali cuaca ekstrem yang melampaui batas normal desain mitigasi infrastruktur nasional.

Konsensus pakar independen dalam Focus Group Discussion (FGD) PERHAPI menyimpulkan, peristiwa tersebut didominasi faktor hidrometeorologi ekstrem. Berdasarkan data hidrologi dan geospasial yang dipaparkan, kontribusi aktivitas industri terhadap kejadian banjir tergolong sangat kecil. Bahkan, infrastruktur teknik di area operasional tambang disebut berfungsi sebagai penahan (buffer) limpasan air yang membantu mengurangi debit aliran sebelum mengalir ke wilayah hilir.

Penegasan itu disampaikan dalam FGD bertema "Mendalami Dampak Operasi Penambangan Terhadap Permasalahan Bencana Lingkungan: Studi Kasus DAS Garoga, Untuk Resolusi Berbasis Keilmuan" yang digelar PERHAPI di Jakarta.

Baca Juga:
Forum tersebut menghadirkan para ahli pertambangan serta tim Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) dari Institut Teknologi Bandung untuk memaparkan hasil kajian forensik kebencanaan berbasis geospasial.

Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, mengatakan organisasi profesi tersebut berinisiatif memberikan rekomendasi berbasis validasi data guna memastikan kebijakan pemerintah bertumpu pada kajian ilmiah.

"Setiap keputusan terhadap kelanjutan operasi pertambangan harus didasarkan pada kajian mendalam. Kami merujuk pada kajian independen CENAGO ITB serta presentasi para pakar untuk menjelaskan aspek teknis pertambangan yang benar. Validasi ini bertujuan memastikan kebijakan pemerintah berbasis sains," ujarnya, Rabu (4/3/2026), sebagaimana rilis yang diterima harianSIB.com.

PERHAPI menyatakan akan merangkum seluruh rekomendasi FGD, termasuk hasil kajian CENAGO, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Organisasi itu juga menilai kepastian keputusan terkait operasional industri di wilayah terdampak diperlukan agar pengelolaan dampak sosial dan ekonomi dapat dilakukan secara terukur.

Dewan Pakar PERHAPI, Irwandy Arif, menambahkan, kegiatan pertambangan memang memiliki risiko lingkungan, namun perusahaan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice) secara konsisten, seperti yang dilakukan PT Agincourt Resources (PTAR).

Infrastruktur teknik seperti sistem drainase dan settling pond disebut terbukti berfungsi sebagai penahan air vital yang mengendalikan limpasan dalam area operasional.

Ia juga menjelaskan, secara hidrologi dan morfologi, lokasi Tambang Emas Martabe terpisah dari wilayah terdampak banjir bandang. Dari sistem aliran air dan bentuk lahan, lokasi tambang tidak berada dalam satu sistem yang sama dengan area banjir di DAS Garoga.

Sementara itu, Koordinator Tim Riset CENAGO ITB, Heri Andreas, memaparkan hasil kajian terkait bencana banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Menurutnya, banjir dan longsor akhir November 2025 dipicu cuaca ekstrem yang berkaitan dengan fenomena Siklon Tropis Senyar, dengan anomali presipitasi yang jarang terjadi.

Curah hujan tercatat pada kategori ekstrem 150–300 mm per hari hingga sangat ekstrem di atas 300 mm per hari. Model probabilitas menunjukkan skala kejadian berada pada kategori R700 hingga R1000, sementara regulasi mitigasi pemerintah hanya mewajibkan standar hingga R50.

Dalam konteks DAS Garoga, kontribusi perubahan tutupan lahan korporasi terhadap banjir dinilai relatif kecil, yakni PTAR sekitar 1,6 persen, PT TBS 0,4 persen, dan PT NSHE 0,02 persen. Bahkan, kontribusi operasional tambang terhadap banjir disebut hanya 0,32 persen.

"Fenomena ini merupakan Super Force Majeure yang melampaui kemampuan teknis seluruh pemangku kepentingan. Penerapan Strict Liability perlu ditinjau secara proporsional berdasarkan temuan ilmiah," tegas Heri.

Menutup pernyataannya, Sudirman menekankan pentingnya kebijakan yang adil, transparan dan bebas dari tekanan opini yang tidak berbasis data, agar keputusan pemerintah dalam memulihkan operasional industri strategis nasional benar-benar bijaksana.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Rachmat Makkasau, juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif di sektor pertambangan. Ia meyakini pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam terhadap izin usaha yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, perusahaan yang menjalankan operasional secara bertanggung jawab, menerapkan prinsip Environmental, Social and Governance (ESG), serta mematuhi peraturan, termasuk pengelolaan lingkungan hidup, tetap dapat beroperasi demi menjaga stabilitas investasi di sektor pertambangan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PWI Kerjasama Tambang Emas Martabe Gelar UKW di Padangsidimpuan
Dinas ESDM Wilayah IV Imbau Rekanan Tidak Beli Material dari Tambang Ilegal
Holding BUMN Tambang Targetkan Ekspor Rp 37 Triliun di 2018
DPR Usir Perusahaan Tambang, ESDM: Bangun Smelter Tak Bisa Singkat
Jokowi Teken Aturan Pajak Baru bagi Pengusaha Tambang Mineral
KPK Cek Tanah Mengandung Tambang Bacaleg Rp20 T Jika Terpilih
komentar
beritaTerbaru