Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” di Pasal Perintangan Penyidikan Tipikor

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:30 WIB
110 view
MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” di Pasal Perintangan Penyidikan Tipikor
Foto harianSIB.com/ Dok
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Selain itu, dalam sejumlah yurisprudensi, tindakan merintangi penyidikan juga dapat berupa rekayasa untuk menghindari pemeriksaan serta mempengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik.

MK menilai keberadaan frasa "tidak langsung" membuka peluang penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum, misalnya terhadap penyebaran disinformasi, tekanan sosial atau penggunaan perantara yang dianggap menghambat proses peradilan.

Bahkan, menurut MK, aktivitas advokasi nonlitigasi oleh advokat, kegiatan jurnalistik, investigasi media, diskusi publik maupun penulisan opini akademik berpotensi dianggap sebagai perintangan penyidikan secara tidak langsung.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengaburkan batas antara tindakan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan melawan hukum serta berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan.

"Untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil dan mencegah penggunaan norma secara karet yang dapat menjerat siapa saja, maka frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam Pasal 21 UU Tipikor harus dihilangkan," demikian pertimbangan MK.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RUU Penyadapan Jangan Hambat Pemberantasan Korupsi
KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Berhenti di Hari Libur
Khawatir RUU KUHP Lemahkan Pemberantasan Korupsi, KPK Surati Jokowi
Fahri Hamzah Minta Polri Usut KPK: Ada Skandal Pemberantasan Korupsi
ICW: 2017 Tahun Paling Muram Pemberantasan Korupsi di Pengadilan
Fadli Zon akan Bicara Pemberantasan Korupsi oleh Parlemen di Austria
komentar
beritaTerbaru