Implementasi Literasi Artificial Intellegence dalam Meningkatkan Kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara
(harianSIB.com)Dunia saat ini sedang berada di tengah pusaran revolusi teknologi yang mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia, termas
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet. Dengan putusan ini, MK memperketat batasan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan perkara korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di Gedung MK, Senin (2/3/2026).
Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor menyebut setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.
MK menilai norma dalam pasal tersebut tidak memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi proses hukum.
Baca Juga:Menurut MK, ruang lingkup perbuatan yang termasuk obstruction of justice telah diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Beberapa tindakan yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain menghalang-halangi proses hukum, melakukan intimidasi, mempengaruhi saksi, menyembunyikan pelaku tindak pidana, membantu pelaku melarikan diri, penggunaan kekuatan atau tekanan fisik, ancaman, serta pemberian janji keuntungan untuk mempengaruhi keterangan saksi atau alat bukti.
Selain itu, dalam sejumlah yurisprudensi, tindakan merintangi penyidikan juga dapat berupa rekayasa untuk menghindari pemeriksaan serta mempengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik.
MK menilai keberadaan frasa "tidak langsung" membuka peluang penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum, misalnya terhadap penyebaran disinformasi, tekanan sosial atau penggunaan perantara yang dianggap menghambat proses peradilan.
Bahkan, menurut MK, aktivitas advokasi nonlitigasi oleh advokat, kegiatan jurnalistik, investigasi media, diskusi publik maupun penulisan opini akademik berpotensi dianggap sebagai perintangan penyidikan secara tidak langsung.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengaburkan batas antara tindakan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan melawan hukum serta berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan.
"Untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil dan mencegah penggunaan norma secara karet yang dapat menjerat siapa saja, maka frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam Pasal 21 UU Tipikor harus dihilangkan," demikian pertimbangan MK.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (**)
(harianSIB.com)Dunia saat ini sedang berada di tengah pusaran revolusi teknologi yang mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia, termas
Kualanamu(harianSIB.com)Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Kualanamu, menemukan sebanyak 29 sertifikat vaksin yang digunakan calon J
Tapteng(harianSIB.com)Bupati Masinton Pasaribu bersama unsur Forkopimda Tapteng menyambut kepulangan jamaah Haji di Bandara F.L.Tobing Pinan
Batubara(harianSIB.com)Kecelakaan lalu lintas antara Bus Nusantara Tamiang bernomor polisi BL 7615 UL dan truk tronton bernomor polisi BM 82
Sergai(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus pengedar sabu berinisial AT di Dusun Nangka, D
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengunjungi stand pameran hasil pertanian dan home industri hasil binaan pem
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi E DPRD Sumut, Ebenejer Sitorus mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan untuk mengkaji
Sergai(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan meninjau peningkatan infrastruktur jalan Seirampah Tan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Polres Tanjungbalai memperketat pengamanan dan penjagaan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di
Pematangsiantar(harianSIB.com)Patroli tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar pada Jumat (19/6/2026) malam, mengamankan tiga
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu menetapkan 3 warga sipil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan
Belawan(harianSIB.com)Empat kapal penangkap ikan yang sedang bersandar di areal salah satu gudang di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan,